Helm Hilang di Parkiran, Bisakah Minta Ganti Rugi?

By Chelba Polanda 09 Feb 2022, 14:46:30 WIB Sekitar Kita
Helm Hilang di Parkiran, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Kabarbawah.com|Pekanbaru - Sobat Kabar Bawah tentu pernah dong merasa khawatir saat menaruh helm di parkiran motor?

Terlebih, lokasi parkir tersebut tidak menyediakan fasilitas penitipan helm.

Lalu, jika hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kehilangan helm misalnya. Bisakah kita meminta ganti rugi pada pihak pengelola parkir?

Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985, tempat parkir merupakan perjanjian penitipan barang.

Jadi, pengelola parkir bertanggung jawab menjaga motor dan segala benda yang 'menempel' pada motor, termasuk helm.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1706 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dan jika helm hilang di tempat parkir, pengelola dapat digugat secara perdata atas wanprestasi dan wajib memberi ganti rugi.


Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dan klausula yang menyebutkan "segala barang yang hilang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir" dapat dinyatakan batal secara hukum.

Nah...sekarang sobat Kabar Bawah tak perlu ragu lagi, jika menemui situasi seperti diatas. Laporkan saja, dan minta ganti rugi pada pihak pengelola parkir.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment