
Keterangan Gambar : Ilustrasi Narkoba (Foto: Istimewa)
Kabarbawah.com - Polresta
Pekanbaru menangkap 3 pengedar
narkoba, pada saat penangkapan, ada sekelompok massa yang sempat
menghalangi petugas. Dari penyelidikan, dua orang warga tersebut dijadikan
tersangka.
"Dua tersangka ini melempari petugas saat melakukan penangkapan
tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat
gang Israr, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis (5/11) lalu," kata
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min kepada wartawan, Minggu
(8/11/2020).
Nandang menjelaskan, kedua tersangka adalah inisial AK alias Andi (26)
dan AF alias Aldo (27). Keduanya warga di lokasi kejadian yang menghalangi tim
Polresta Pekanbaru dengan melempari batu, saat petugas berupaya mengamankan
tersangka pengedar narkoba.
"Mereka melempari petugas dengan batu dan merusak satu unit sepeda
motor petugas jenis Honda Beat," kata Nandang.
Kapolresta menjelaskan kedua tersangka dapat diamankan Satreskrim
Polresta, setelah beberapa jam Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan
terhadap ketiga tersangka.
"Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan pelaku,
beberapa batu besar dan satu unit sepeda motor yang rusak akibat dilempari dan
dirusak oleh kedua tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 212 atau 214 dan
170 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang saat ini
dikembangkan petugas, akibat perbuatan mereka yang melawan petugas,"
pungkas Nandang.
Sumber : Detik.com