Halangi Polisi Saat Tangkap Pengedar Sabu, 2 Warga Pekanbaru Jadi Tersangka

By Chelba Polanda 08 Nov 2020, 09:53:06 WIB Kriminal
Halangi Polisi Saat Tangkap Pengedar Sabu, 2 Warga Pekanbaru Jadi Tersangka

Keterangan Gambar : Ilustrasi Narkoba (Foto: Istimewa)


Kabarbawah.com - Polresta Pekanbaru menangkap 3 pengedar narkoba, pada saat penangkapan, ada sekelompok massa yang sempat menghalangi petugas. Dari penyelidikan, dua orang warga tersebut dijadikan tersangka.

"Dua tersangka ini melempari petugas saat melakukan penangkapan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat gang Israr, Kecamatan Pekanbaru Kota pada Kamis (5/11) lalu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

Nandang menjelaskan, kedua tersangka adalah inisial AK alias Andi (26) dan AF alias Aldo (27). Keduanya warga di lokasi kejadian yang menghalangi tim Polresta Pekanbaru dengan melempari batu, saat petugas berupaya mengamankan tersangka pengedar narkoba.

"Mereka melempari petugas dengan batu dan merusak satu unit sepeda motor petugas jenis Honda Beat," kata Nandang.

Kapolresta menjelaskan kedua tersangka dapat diamankan Satreskrim Polresta, setelah beberapa jam Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

"Adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan pelaku, beberapa batu besar dan satu unit sepeda motor yang rusak akibat dilempari dan dirusak oleh kedua tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 212 atau 214 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang saat ini dikembangkan petugas, akibat perbuatan mereka yang melawan petugas," pungkas Nandang.

Sumber : Detik.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment