
Keterangan Gambar : Polisi menegaskan akan menangkap Habib Rizieq Shihab. (Agung Pambudhy)
Kabarbawah.com - Habib
Rizieq Shihab sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sampai
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Habib
Rizieq absen dari panggilan polisi dengan alasan masih menjalani
pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.
Polda
Metro Jaya pun mengultimatum akanmenangkap Habib Rizieq. Pihak pengacara Front Pembela Islam (FPI) kemudian
merespons dan menyatakan siap diperiksa dengan catatan polisi mengirim surat panggilan
sebagai tersangka terlebih dahulu kepada kliennya.
Hal itu diungkap Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib
Rizieq, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) siang tadi.
Aziz Yanuar datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan untuk
Habib Rizieq.
"Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan
untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan
waktunya kita insyaallah akan penuhi," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz
Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aziz Yanuar mengklaim, Habib
Rizieq sebetulnya siap menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12)
mendatang, tetapi dinamika berubah. Hal itu, menurutnya, sudah dikonsultasikan
dengan penyidik saat Habib Rizieq dipanggil untuk kedua kalinya.
"Kita rencananya Senin, 14 Desember mendatang, akan datang bersama
Habib Rizieq dan lima saksi lainnya, yang saat ini tersangka, untuk diperiksa.
Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah," kata Aziz Yanuar di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
"Sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari
yang lalu, kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat
permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,"
sambungnya.
Lalu bagaimana tanggapan polisi atas permintaan panggilan sebagai
tersangka Habib Rizieq ini? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
menegaskan pihaknya tidak
akan mengeluarkan surat panggilan lagi.
"Polda Metro Jaya dalam hal Ini akan melakukan penangkapan kepada
MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan
kepada MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan
lagi untuk Habib Rizieq. Habib
Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.
"Kemarin sudah dijelaskan ya, Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi
panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,"
katanya.
Dalam kesempatan jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis
(10/12/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan
melakukan upaya paksa terhadap Habib
Rizieq dkk. Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan akan menangkap
Habib Rizieq dkk.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan
penangkapan," tegas Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya
akan melakukan penangkapan. Terima kasih," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Habib
Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penetapan
tersangka Habib Rizieq itu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencegahan
Habib Rizieq ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada
Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM,"
kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya
Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Argo kemudian memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut
kepada wartawan. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.
"Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya,
pencekalan," katanya.
Selain Habib
Rizieq, empat tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas,
Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus, juga dicekal.