
Keterangan Gambar : Foto: Syaiful Huda (Dok. PKB)
Kabarbawah.com - Pemerintah
memutuskan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2021. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful
Huda menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabut.
"Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam
seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana bukan suatu keputusan. Dan
jika masih rencana kami harap segera dicabut," kata Syaiful Huda dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Menurut Huda, tenaga pengajar atau guru dituntut tak hanya dari
kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi tauladan dari sisi moral
maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tak ada jaminan
kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik.
"Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk
menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian
mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan
mengajar dan menjadi tauladan bagi peserta didik," ujarnya.
Lebih lanjut, Huda menilai skema penerimaan tenaga pengajar melalui
PPPK tak cocok untuk para guru. Skema ini menurut Huda setiap tahun harus
dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak
mumpuni.
"Jika saat ini ada rencana rekruitmen sejuta guru honorer dengan
skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan
guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat
sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup
pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena
dicampuraduk," sebutnya.
Politikus PKB ini menilai pemerintah tak bisa beralibi jika skema PPPK
kerap digunakan negara maju, bahkan PPPK di negara-negara begitu mendominasi
dibanding PNS dengan 30% berbanding 70%. Kendati demikian komposisi itu harus
dicocokkan dengan kondisi Indonesia.
"Guru itu outputnya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur
secara matematis. Guru itu outputnya adalah skill sekaligus karakter dari
peserta didik. Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status
kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa
depan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi
guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru
yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya
hingga pensiun.
"Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk
guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima
guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara,
Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12).