
Keterangan Gambar : Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemko Polhukam).
Kabarbawah.com - Menko Polhukam
Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang
FPI!
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014,
pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang
dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai
oramas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi
pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu
alasannya yakni FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang
melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019,
secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap
melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan
dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak,
provokasi dan sebaganta," sebut Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi
sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka yakni Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna
Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate,
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.