
Keterangan Gambar : Nekat jadi tukang bisnis sabu, kakek 60 tahun terpaksa dijebloskan ke penjara. Polisi sita sejumlah barang bukti.
BENGKALIS- Satres Narkoba Polres Bengkalis, menangkap seorang pria
berumur 60 tahun karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu
di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (20/10/20) sekitar pukul
14.00 WIB.
Kakek tersebut diketahui MT (60), warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat,
Kabuapaten Bengkalis, Riau diamankan petugas di rumahnya.
Selain MT polisi juga menyita barang bukti dua paket sabu 2,0 gram siap edar,
satu buah gulung plastik pek, gunting pres, dua buah gunting biasa dan dua unit
telepon seluler (Ponsel).
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan, pelaku seumuran
kakek-kakek tersebut diamankan petugas yang sebelumnya sudah diincar.
"Pelaku diduga berperan sebagai pengedar, yang sudah diincar
pegerakannya oleh petugas," ungkap Kapolres, Jumat (23/10/20).
Selain kakek ini, sebelumnya masih di hari yang sama, Tim Satres Narkoba
meringkus AJ (39), Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis
diduga sebagai pengedar dan melibatkan MT.
Dari tangan AJ (39), disita barang bukti, tujuh paket sabu 121,5 gram, dua unit
Ponsel, satu unit timbangan digital, gulungan plastik pek putih, gunting pres,
dua buah gunting serta uang tunai Rp1,2 juta.
"Kedua tersangka telah diamankan ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih
lanjut," pungkasnya.***(dik)
Baca Lainnya :
Sumber Riauterkini.com