
Kabarbawah.coom|Jambi - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan vaksinasi anak 6-11 tahun atau untuk sekolah dasar, namun surat edaran nomor 420/Disdik Sekretaris I/00526/2022 itu mendapatkan banyak tantangan dari para wali murid.
Pasalnya inti surat edaran ini memperbolehkan PTM terbatas bagi peserta didik yang sudah mendapatkan vaksin. Sementara, yang belum divaksin disarankan kembali untuk belajar daring atau online.
Ruslan Tarigan, anggota DPRD Kota Pekanbaru menegaskan dalam mengambil kebijakan pemerintah harus arif dan juga bijaksana."Saya minta surat edaran ini dicabut sebelum adanya sosialisasi secara masif melalui instansi terkait, orang tua dan wali murid harus diberikan pemahaman," katanya, Selasa (22/2/2022).
Lanjut Ruslan jangan sampai surat edaran tersebut menimbulkan ketakutan bagi para siswa dan para wali murid yang berujung pada rasa trauma bagi para murid.
"Jangan sampai anak tidak mau sekolah karena trauma, kita pasti mendukung program pemerintah. Tapi kebijakannya harus santun dan jangan langsung tekan aja," tegas politisi PDIP ini.
Lebih jauh Ruslan menegaskan pemerintah harus meninjau kembali surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut, sembari instansi terkait melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wali murid dan juga para peserta didik yang masih belia ini.
"Jangankan anak-anak, orang tua saja masih banyak yang takut divaksin. Terus jelaskan tanggungjawab pemerintah setelah vaksin," tuturnya.