
Keterangan Gambar : Foto: Ardian Fanani
Kabarbawah.com - Persatuan Dukun Nusantara( Perdunu) sudah melakikan deklarasi di Banyuwangi. Pimpinan PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad berkata perdukunan itu dilarang agama.
" Dari sudut pandang agama Islam bahwa perdukunan itu terlarang," ucap Dadang saat dihubungi, Sabtu( 6/ 2/ 2021).
Dadang berkata Muhammadiyah dalam menempuh kehidupan senantiasa tetap berpegang pada 2 hal. Pertama ialah keyakinan kepada Tuhan serta ilmu pengetahuan.
" Dalam membongkar perkara hidup ini 2 saja, lewat ilmu pengetahuan serta teologi kepercayaan kepada Tuhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dadang menyerahkan kepada polisi terpaut apakah terdapat aksi Perdunu yang melanggar hukum ataupun tidak. Ia berharap, aktivitas Perdunu itu tidak bertujuan buruk buat orang lain.
" Soal hukum diserahkan ke penegak hukum," katanya.
Tadinya diberitakan, Pjs Kapolsek Songgon Iptu Edo Darmawan membetulkan sudah melaksanakan klarifikasi terhadap deklarasi yang diselenggarakan Rabu( 3/ 2). Pihaknya membetulkan terdapatnya deklarasi Perdunu berlangsung di Desa Sumberarum ataupun lokasinya terletak di villa Bejong.
" Memang benar diselenggarakan di Villa Bejong, Desa Sumberarum, Songgon. Kami sudah mengadakan koordinasi serta klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya, Sabtu( 6/ 2).
Klarifikasi itu dicoba bersama dengan Forpimka Kecamatan Songgon. Tercantum pula terdapat Kesbangpol Banyuwangi yang pula melaksanakan klarifikasi.
" Tentu kami bersama sebagai kegiatan pencegahan hal yang tidak diinginkan. Karna tiap kali ada hal yang menonjol kami selalu bersama," tambahnya.
Selama ini, kata Eko, pihaknya tidak memberikan izin setiap kegiatan pada masa pandemi COVID- 19. Tetapi pihaknya mengakui cuma ada 5 orang yang berkumpul serta melangsungkan deklarasi Perdunu.
" 5 orang. Jadi tidak acara besar seperti halnya isu di luar jika ada yang digelar Festival Santet," pungkasnya.
Sumber : Detik.com