
Keterangan Gambar : Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Kabarbawah.com - Seorang
ayah di Bener Meriah, Aceh,
PH (36), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Korban berusia 15 tahun diduga dilecehkan sejak duduk di bangku kelas 2 sekolah
dasar (SD).
Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu
terungkap setelah korban mengadu ke ibu kandungnya. Dia mengaku sudah tidak
tahan dicabuli berulang kali oleh ayahnya.
"Korban mengaku takut sama ayahnya karena sudah melecehkannya. Dia
sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah mencabulinya
berkali-kali," kata Jufrizal saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Usai mendengar pengakuan korban, ibu kandung korban membuat laporan ke
polisi. Tak lama kemudian, tersangka ditangkap personel Polsek Bukit pada
Selasa (15/12).
Dari hasil pemeriksaan, PH mengaku mencabuli anak kandungnya sejak
beberapa tahun lalu. Terakhir dia melecehkan buah hatinya pada Kamis (10/12).
"Tersangka mengakui telah mencabuli anak kandungnya berulang kali
di beberapa tempat terpisah semenjak korban duduk SD Kelas 2," jelas
Jufrizal.
Polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli anaknya. Dia dijerat
dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 200 bulan penjara.