
Keterangan Gambar : Ilustrasi Vaksin. FOTO/iStockphoto
Kabarbawah.com - BPJS
Kesehatan bakal menggratiskan vaksin Covid-19 bagi 32 juta Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Syaratnya adalah rentang usia 19-59 tahun.
Rentang usia penerima itu dengan catatan, bagi mereka yang tidak memiliki
penyakit penyerta atau Komorbid.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto dalam video dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPCPEN) seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (9/12/2020).
"Pemerintah menyiapkan untuk 32 juta (untuk vaksin gratis), mereka yang
penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan di mana mereka yang tanpa komorbid dan
juga usianya antara 19 sampai dengan 59 tahun," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan program vaksinasi Covid-19
bertahap hingga tahun 2022.
Untuk 32 juta orang yang termasuk program vaksinasi pertama diharapkan dapat
membentuk herd imunity atau kekebalan kelompok.
"Jadi pertama kan tentu vaksin ini bertahap dan tentu kalau teorinya kan
ada yang namanya herd imunity.
Kuncinya tetap vaksin ini bukan sesuatu yang sifatnya instan tetapi ini adalah
yang berjangka waktu 2020- 2022," ujarnya.
Meski vaksin telah ada, diharapkan masyarakat tetap patuh dan displin dalam
menjalankan protokol kesehatan 3M.
Ia pun menyampaikan, pemerintah terus berupaya memaksimalkan 3T testing,
tracing, dan treatment.
"Tetap 3M menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan yaitu norma
itu tetap harus dijalankan arena vaksin itu akan berjalan secara
bertahap," jelas Ketua KCPEN ini. (*)