
Keterangan Gambar : Ilustrasi Ganja.
Kabarbawah.com, Medan - Badan Narkotika
Nasional (BNN) menangkap lima orang terkait kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ada 141 kilogram ganja kering yang disita dalam penangkapan ini.
"Tersangka lima orang. Barang bukti narkotika ganja kering berat
141 kg," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada
wartawan, Jumat (13/11/2020).
Kelima tersangka itu adalah Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami,
dan Salamudin. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Medan Tuntungan dan
Medan Selayang.
Arman menyebut penangkapan berawal dari informasi soal pengiriman ganja
dari Aceh ke Medan. Tim BNN kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap
Amril.
"Setelah digeledah, ditemukan ganja 5 kg. Atas keterangan Amril,
tim mengembangkan kasus tersebut," ucapnya.
Tim BNN kemudian bergerak ke lokasi lain. Setelah melakukan
pemeriksaan, tim BNN menemukan 136 kg ganja yang ditanam dalam tanah.
"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap empat tersangka
yang lainnya, saat ini tim masih mengembangkan jaringannya," tutur Arman.