
Keterangan Gambar : Petugas beri sanksi pelanggar protokol kesehatan.
INHU - Belasan
warga yang tidak pakai masker dan seorang pelaku usaha pelanggar protokoler
kesehatan di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus
berurusan dengan Polisi dan harus rela menerima konsekuensi sesuai aturan.
Warga bandel enggan pakai masker dan pelaku usaha pelanggar protokoler
kesehatan itu terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Batang Cenaku,
Sabtu (21/11/2020) pagi di sejumlah titik keramaian dan tempat umum lainnya.
Sehubungan dengan pelaksanaan operasi yustisi ini, Kapolres Inhu AKBP
Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu siang
menjelaskan, Polres Inhu dan jajaran Polsek hingga sekarang tetap melaksanakan
operasi yustisi sebagai implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten
Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi
pelanggar.
Misalnya operasi yustisi yang diikuti Polsek Batang Cenaku, meski
setiap hari tim yustisi Batang Cenaku selalu menggelar operasi, tapi semua itu
belumlah cukup untuk mengajak, menghimbau dan menyadarkan masyarakat agar
senantiasa mematuhi protokoler kesehatan.
Hasil operasi yustisi di Batang Cenaku Sabtu pagi, sebanyak 11 orang
warga tidak pakai masker dan 1 orang pelaku usaha terjaring, semuanya diberi
sanksi, baik teguran secara lisan, teguran tertulis dan teguran tertulis untuk
pelaku usaha pelanggar protokoler kesehatan.