
Keterangan Gambar : Ilustrasi Sabu. FOTO/iStockphoto
Dumai - Bea-Cukai Dumai bersama
tim gabungan menangkap seorang penyelundupan 50 kg sabu dari Malaysia. Penyelundup
sabu itu mengaku diperintah seorang narapidana.
"Barang bukti yang kita amankan ada 50 kg sabu-sabu di bawa dari
Malaysia. Tim ini gabungan terdiri dari Pomal Lanal Dumai, BNN dan Lapas
Bengkalis," kata Kepala Bea-Cukai Dumai, Fuad Fuazi, kepada wartawan, Rabu
(11/11/2020).
Fauzi mengatakan pihaknya melakukan pemantauan selama 1 pekan sebelum
menangkap terduga pelaku. Sabu tersebut diduga dibawa dari Malaysia pada Kamis
(5/11).
Pelaku berangkat dari Malaysia menuju Riau dengan speedboat sambil
membawa barang haram tersebut. Petugas kemudian menghentikan kapal dan
melakukan penggeledahan.
"Kapal pelaku masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban.
Terlihat kapal dengan dua orang di atasnya yang melompat lantas melarikan diri.
Saat digeledah, di atas kapal ditemukan barang bukti 50 kg sabu dalam kemasan
teh China," kata Fauzi.
Pelaku berinisial S kemudian ditangkap keesokan harinya. Dalam
pemeriksaan, S mengakui sebagai pengemudi kapal tersebut bersama temannya, SY,
yang melarikan diri.
"Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui telah membawa narkoba
dari Malaysia. Dia menjalankan perintah dari seorang napi di Lapas Bengkalis
inisial R," kata Fauzi.
Dari keterangan tersebut, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan
Lapas Bengkalis untuk mengamankan R. Fauzin menyebut R sudah mengakui
perbuatannya.
"Tim sudah memintai keterangan kepada R selaku pengendali dari
Lapas. Napi R ini mengakui perbuatannya yang memerintahkan S dan SY untuk
mengambil barang dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia," kata Fauzi.