
Keterangan Gambar : Foto Ilustrasi Pilkada
Kabarbawah.com - Bawaslu Riau mencatat
sejumlah pelaksanaan kampanye yang melanggar protokol kesehatan dalam
rangka pencegahan penularan virus Corona (COVID-19)
selama sepekan terakhir. Bawaslu Riau menuturkan telah mengirimkan surat
peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol
kesehatan.
"Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima
surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang
telah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis dalam
siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (29/10/2020).
Dalam surat peringatan, tertulis bermacam pelanggaran terkait protokol
kesehatan, di antaranya jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang, kampanye di
lapangan terbuka tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan kampanye di
luar ruangan.
Berikut paslon peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan,
berdasarkan siaran pers Bawaslu
Riau:
- Paslon nomor urut 3, H Asri Auzar-Fuad Ahmad di Pilbup Rohil
(melaksanakan kampanye dengan peserta melebihi 50 orang).
- Paslon nomor urut 3, Said Arif Fadillah-Sujarwo di Pilbup Siak (melanggar
protokol kesehatan).
- Paslon nomor urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby di Pilbup Kuansing (kampanye
dihadiri 200 peserta).
- Paslon nomor urut 5 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo di Pilbup Indragiri Hulu
(kampanye di luar ruangan).
- Paslon nomor urut 4, Wahyu Adi- Suriati di Pilbup Indragiri Hulu (kampanye di
lapangan terbuka tanpa STTP).
Sementara itu paslon yang melakukan kampanye di luar jadwal:
- Paslon nomor urut 1, Hendri Sandra-Rizal Akbar di Pilwalkot Dumai
- Paslon nomor urut 2, Eko Suharjo-Syarifah di Pilwalkot Dumai
"Total pelanggaran selama 30 hari kampanye sebanyak 25
pelanggaran," kata Rusidi.
Sumber : Detik.com