
Keterangan Gambar : Ilustrasi Narkoba
Kabarbawah.com - Empat orang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat
(Jakpus), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keempat pria itu kedapatan
membawa narkotika sabu seberat
10 kilogram (kg) yang disimpan dalam tangki bensin mobil.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya satu unit mobil yang dicurigai membawa sabu terparkir di Apartemen Grand Palace,
Kemayoran, Jakpus, Kamis (31/12/2020). Polisi kemudian melakukan penyelidikan,
mencurigai dua orang di dalam area apartemen berjalan mengarah ke mobil dan
langsung membuka mobil tersebut.
"Penggeledahan pada mobil tersebut berhasil ditemukan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang-lebih 10 kg di dalam tangki
bensin mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto
dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021)
Polisi mengamankan dua orang pria berinisial R dan M. Sabu seberat 10
kg dalam tangki bensin mobil turut diamankan.
"Setelah itu dilakukan interogasi kepada dua orang laki-laki
tersebut bahwa ada dua orang laki-laki lain yang terlibat dan berperan untuk
mengantar dan mengawal mobil Isuzu Panther tersebut setelah keluar dari
Apartemen Grand Palace," ujar Heru.
Polisi mengembangkan informasi dari tersangka R dan M. Polisi
mengamankan dua orang lainnya, yakni NS dan OH, yang berperan mengantar dan
mengawal mobil berisi sabu itu.
Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat
untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan
adalah sabu seberat 10 kg, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone (HP).