
Keterangan Gambar : Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
PEKANBARU - Dari
penangkapan oknum Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai, bersama seorang kurir
narkoba di Pekanbaru, polisi memperoleh informasi kalau seorang narapidana di
Lapas Pekanbaru, sudah melakukan pengiriman 100 kilogram (kg) sabu selama 1
tahun.
Informasi itu disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,
Brigjen Krisno Halomoan Siregar, berdasarkan pengembangan yang dilakukan
terhadap penangkapan oknum PNS Kemenkumham Riau, Wandi, dan kurir narkoba Joko.
Diketahui, keduanya dikendalikan oleh seseorang Narapidana yang berada
di Lapas Pekanbaru, bernama Sugeng.
Kemudian Krisno juga menjelaskan, Napi Sugeng, tengah menjalani hukuman
penjara slema seumur hidup.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, bahwa Napi Sugeng sudah
beroperasi sejak 1 tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan
100 kilogram lebih," ungkap Krisno, Kamis (29/10/2020)
malam.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polsuspas Lapas Narkotika Rumbai,
bersama seorang kurir narkoba diringkus polisi di Pekanbaru. Sebanyak 2
kilogram sabu, dan 1970 butir narkoba jenis Happy Five turut diamankan.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Ditpidnarkoba Bareskrim Polri,
dibantu jajaran Ditnarkoba Polda Riau.
Oknum PNS di lingkungan Kemenkumham Kanwil Riau, itu berinisial Wandi
(39), ia diringkus bersama seorang kurir narkoba berinisial Joko (29), pada
hari Rabu (21/10/2020) lalu.
Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti
sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu dan Happy Five sebanyak 1970 butir.
Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, kalau
maraknya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas yang ada
di Pekanbaru.
Kemudian pada hari Selasa (20/10/2020), tim gabungan mendeteksi adanya
transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan, tepatnya di samping Showroom
Yamaha.
Disekitar lokasi tersebut, diketahui seorang lelaki menggunakan sepeda
motor meletakkan barang bukti narkoba, dan kemudian diambil oleh seseorang
lainnya dan langsung melarikan diri.
Saat petugas akan melakukan pengejaran, ternyata kedua pelaku berhasil
melarikan diri, sementara barang bukti seberat 1 kilogram Sabu berhasil
diamankan.
Kemudian pada hari Rabu (21/10/2020), petugas menangkap tersangka Joko
yang meletakkan barang bukti di Jalan Riau, Gang Rambutan sebelumnya.
Dari penangkapan Joko, kemudian dilakukan introgasi, Joko mengakui
kalau barang bukti lainnya berada pada tersangka WN. Lebih lanjut petugas
melakukan pengejaran terhadap tersangka Wandi, dan berhasil ditangkap di Jalan
Garuda Sakti.
Kemudian Wandi mengakui kalau menyimpan sebagian barang bukti di
kontrakannya. Benar saja, di kontrakan Wandi, petugas menemukan 1 kilogram sabu
dan 970 butir Happy Five.
Atas penangkapan Wandi, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke
jaringan atasnya dan didapat fakta Narapidana kasus Narkoba di Lapas Pekanbaru,
atas nama Sugeng, merupakan pengendali kurir yg terhubung denga nama Fendi
(DPO) yang berada di Malaysia.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kamis
(29/10/2020) malam, membenarkan kejadian tersebut. "Iya betul,"
singkat Argo.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,
Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Iya benar penangkapan kurir, yanh bawa barang adalah Joko,
sementara Wandi mengawasi ketika narkoba diletakkan di titik tujuan,"
terang Trisno kepada.
Sementara Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan
kejadiannya sudah seminggu yang lalu.
"Iya itu memang terjadi tapi beberapa minggu lalu, dari
Mabes," ujar Victor.
Kemudian terkait adanya oknum PNS di lingkungan Kemenkumham Riau, juga
dibenarkan oleh Humas Kemenkumham Kanwil Riau, Koko Syawaludin Sitorus.
"Iya, Lapas Narkotika Rumbai," ungkap Koko.
Sumber Goriau.com