Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran baru yang menjelaskan soal aturan lebih rinci untuk sejumlah transportasi, yaitu:
1. SE 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
2. SE 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
3. SE 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19)
Untuk mengetahui lebih lanjut aturan PCR, Kabarbawah.com sudah merangkumnya di bawah ini. Mari simak ulasannya.
Aturan PCR: Ketahui Lagi Alasan Pemerintah Menerapkan Tes PCR
Sebelum membahas aturan PCR, terlebih dahulu mari ketahui alasan pemerintah memberlakukan PCR di moda transportasi. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, PCR masih diberlakukan karena menjadi metode testing yang paling sensitif. Pemerintah menilai langkah ini lebih efektif dibandingkan tes antigen.