
Gubernur
Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, hibah aset berupa
tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi merupakan wujud dukungan Pemerintah
Provinsi Jambi kepada Kejaksan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi
Jambi.
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Penandatanganan dan Penyerahan Hibah
Barang Milik Daerah berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada
Kejaksaan Tinggi Jambi, yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Baru
Kejaksaan Tinggi Jambi, Jum'at (10/06/2022).
Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa
Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan
luas 16.980 M2 dengan nilai perolehan sebesar Rp.12.722.889.747.,-
yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto nomor 29 Simpang Kawat Kelurahan
Selamat Kecamatan Telanaipura, Jambi.
“Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan tanah kepada Kejaksaan Tinggi
Jambi dalam melaksanakan program kerja, karena dengan kepemilikan aset tersebut
tentu sangat membantu bagi Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mengelola aset sesuai
dengan rencana strategis Kejaksaan Tinggi Jambi, dan tentunya dengan berpedoman
pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Al Haris.
“Objek hibah berupa tanah tersebut sesuai dengan rencana besar Kejaksaan
Agung yang ingin mendirikan Perguruan Tinggi di Jambi, kami telah membuat
kesepakatan bersama, baik pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IKABAMA
Jambi akan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dengan peruntukan
sebagai lokasi pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat
Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengungkapkan, hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi
kepada Kejaksaan Tinggi Jambi juga mencerminkan sinergi yang baik antara
Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong pembangunan
di Provinsi Jambi. “Saya yakin Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaaan Tinggi
Jambi, memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan
peningkatan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi, salah satunya dengan hibah
tanah ini sebagai langkah awal,” ungkap Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris mengharapkan, Kejaksaan Tinggi
Jambi dapat memanfaatkan tanah hibah ini sesuai dengan perencanaannya, yaitu sebagai
Perguruan Tinggi Adhyaksa di Provinsi Jambi dengan tujuan bersama meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di Provinsi Jambi dan mampu bersaing dengan perguruan
tinggi lainnya di Provinsi Jambi. Hibah tanah ini juga menunjukkan Pemerintah
Provinsi Jambi turut mendukung maksimalisasi dan keberhasilan pelaksanaan
program pada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapto Subroto,SH mengucapkan terima kasih
kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah selama ini telah banyak membantu
Kejaksaan Tinggi Jambi dan menjalin sinergitas yang baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam
hal ini Bapak Gubernur Jambi berserta jajaran yang telah membantu semua,
sehingga hari ini bisa melaksanakan penandatanganan dan serah terima aset
berupa tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi Kejaksaan Tinggi Jambi, dimana sebelumnya
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah membantu dengan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) untuk membangun gedung baru ini,” kata Sapto.
“Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IKABAMA Jambi merupakan salah satu
perguruan tinggi bidang ekonomi di Kota Jambi. STIE telah menyediakan
pendidikan tingkat diploma D3, D4 serta S1-sarjana dibidang Sistem Akuntansi,
Manajemen, Perdagangan, Perbankan, Pemasaran, Keuangan, Administrasi Niaga dan
lainnya, nantinya kita akan bersinergi dengan menambah bidang studi hukum dan
sebagainya,” tutup Sapto.