
Keterangan Gambar : Barang yang digunakan bereksperimen bikin sabu (Foto: Enggran Eko Budianto)
Kabarbawah.com - Seorang pria
berusaha bereksperimen membuat sendiri sabu. Dia menyulap kamar
di rumahnya menjadi semacam laboratorium mini. Namun sebelum ia berhasil,
polisi keburu menangkapnya.
Pria itu adalah M Arif Hidayat (29), warga Mojosari, Mojokerto. Kasus
ini berawal saat polisi menangkap Arif di Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan,
Kecamatan Mojosari pada Selasa (3/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu polisi
menyita 0,5 gram sabu dan ponsel pintar milik tersangka.
"Hasil interogasi tersangka dan pemeriksaan ponselnya terdapat
percakapan pesanan. Salah satunya menyebut barang sebentar lagi akan siap
diproduksi. Ada indikasi tersangka membuat narkotika jenis sabu," kata
Dony saat jumpa pers di rumah Arif di Kecamatan Mojosari, Kamis (5/11/2020).
Baca Lainnya :
Berbekal informasi tersebut, lanjut Dony, polisi menggeledah rumah
tukang servis HP tersebut. Benar saja, di tempat inilah bapak dua anak itu
bereksperimen membuat sabu.
"Tersangka bereksperimen selama 7 bulan. Dia belajar dari internet
untuk membuat narkotika.
Namun baru pada tahap mencoba-coba untuk membuat narkotika," terangnya
Dari kamar Arif, polisi menyita berbagai bahan kimia dan herbal yang
digunakan tersangka melakukan eksperimen. Yaitu satu plastik daun binahong,
satu gelas getah binahong, satu kantong plastik amonium sulfat, pupuk urea,
cairan aseton, kompor listrik serta adaptor warna biru.
Juga ditemukan sebuah tabung kaca labu berisi campuran getah binahong,
urea dan amonium sulfat, 2 tabung kaca untuk penyulingan atau destilasi, satu
gelas kaca berisi larutan hasil destilasi, serta satu gelas kaca berisi larutan
hasil penyulingan yang sebagian sudah mengkristal.
"Hasil pemeriksaan labfor, belum kami temukan bahan yang mengarah
ke narkotika jenis amfetamin maupun metamfetamin. Barang tersebut belum
sempurna untuk diedarkan," jelas Dony.
"Beberapa mili cairan bersifat kristal yang dibuat tersangka kami
koordinasikan dengan Labfor Polda Jatim apakah cairan dari hasil penyulingan
tersebut masuk dalam zat psikotropika atau zat adiktif lainnya, juga apakah ini
narkotika jenis baru turunan amfetamin dan metamfetamin," ujar Dony.
Arif sendiri mengaku iseng terkait eksperimennya tersebut. Namun itu
hanya alasan saja karena saat ditanya apa yang ia lakukan bila eksperimennya
berhasil, Arif menjawab ia akan mengedarkan sendiri sabunya ke masyarakat.
"Saya eksperimen sendiri, tidak ada yang menyuruh, hanya belajar
dari internet. Iseng-iseng saja membuat sabu. Barang kali jadi saya jual. Kalau
gagal ya saya buang," terangnya.
Arif dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)
subsider pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Detik.com