5 SPBU di Pekanbaru Dijatuhi Sanksi, Perkara Pelanggaran Penyaluran JBKP

By Chelba Polanda 04 Mar 2021, 20:55:28 WIB Hukum
5 SPBU di Pekanbaru Dijatuhi Sanksi, Perkara Pelanggaran Penyaluran JBKP

Keterangan Gambar : Salah Satu SPBU yang Sedang Dalam Pembinaan Pertamina


Kabarbawah.com - Pertamina MOR I berikan sanksi terhadap lima Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru.

Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional bagian Utara (Sumbagut), Taufikurachman mengatakan SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan Premium akan diberikan sanksi secara bertahap. Di Pekanbaru sendiri ada lima SPBU yang telah dijatuhi sanksi.

Rincinya dari lima SPBU tersebut dua diantaranya diberikan sanksi tegas, berupa penghentian alokasi Premium. Sementara tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.

"Mereka telah melakukan pelanggaran berulang-ulang," terangnya, Kamis (04/03/21).

sanksi itu diberikan lantaran ada indikasi kecurangan oknum petugas SPBU yang diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi.

"Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi Premium lebih banyak," jelasnya.

Dalam pemberian sanksi, pihaknya sebelumnya melakukan pemberian surat peringatan atau teguran. Kemudian penghentian pasokan suplai Premium sementara. Hingga penghentian suplai secara permanen.

“Kami akan menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBKP Premium. Sanksinya mulai dari surat teguran, skorsing, penghentian suplai Premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen tergantung tingkat kesalahan dari pihak SPBU tersebut,” terangnya.

Sementara terdapat 26 SPBU dari 50 SPBU yang masih menjual Premium di Pekanbaru. Jumlah ini di luar 5 SPBU yang telah mendapatkan sanksi tadi. Sedangkan untuk wilayah Riau total ada 156 SPBU yang menyalurkan Premium.

"Untuk volume BBM sesuai permintaan masing-masing pihak SPBU," bebernya.

Tercatat dari Januari hingga Februari 2021 ini di Riau pihaknya telah menyalurkan JBKP sebanyak 15.432 kilo liter dan Jenis BBM Tertentu (JBT) sejumlah 18.524 kiloliter.

Untuk penyaluran BBM tidak ada pengurangan sama sekali sesuai dengan kuota penugasan," tambahnya.

Taufikurachman berharap kedepan tak ada lagi SPBU yang terkena sanksi. Ia juga mengatakan seluruh masyarakat serta semua pihak dapat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini.

"Jika ada indikasi SPBU sebagai lembaga penyalur JBKP kurang tepat sasaran, saya harap masyarakat memberikan laporan melalui call center Pertamina di nomor 135," tandasnya. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment