
Keterangan Gambar : Foto ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Kabarbawah.com - Tiga
narapidana yang meringkuk di Palembang divonis hukuman mati karena
mengontrol penyelundupan 30 kg sabu. Tiga narapidana
itu adalah Hiklas Saputra, Dedi Irawan, dan Samsul Abidin.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang
dilansir situs web Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/11/2020).
Hiklas Saputra merupakan napi dengan pidana penjara 11 tahun. Dedi
Irawan napi dengan hukuman 12 tahun penjara dan Samsul Abidin sedang menjalani
hukuman 17 tahun penjara.
Kasus bermula saat akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke
Palembang. Bandar dari Malaysia lalu menghubungi Hiklas agar membantu penyelundupan
itu. Lalu Hiklas dkk menyanggupi penyelundupan itu.
Pada 13 Januari 2020 siang, sabu seberat 30 kg masuk ke Palembang.
Paket sabu itu dibawa ke sebuah hotel. Tidak berapa lama, aparat menangkap
komplotan itu. Hiklas yang ada di LP akhirnya diciduk dan diproses secara
hukum. Ketiganya kemudian diadili di PN Batam.
"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena
itu masing-masing dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai
Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota Taufik AH Nainggolan dan Dwi Nuranamu.
Menurut majelis, perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program
Pemerintah dalam upaya memberantas Narkotika dan dapat merusak generasi bangsa.
Selain itu, telah pernah dijatuhi pidana dalam tindak pidana Narkotika.
Perbuatan para terdakwa juga dikualifikasikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap majelis pada Senin
(23/11) lalu.
Sumber : Detik.com