
Keterangan Gambar : Orang utan Sumatera yang dikembalikan ke Indonesia. (Foto: AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)
Kabarbawah.com - Dua
ekor orang utan Sumatera
(Pongo abelli) yang diselundupkan ke
Thailand dikembalikan ke Indonesia. Pengembalian kedua orang utan ini merupakan
hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan
Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD).
Tim dari BKSDA Jambi berkerja sama dengan Frankfurt Zooogical Society
(FZS), menyambut kedatangan kedua orang utan tersebut dengan tetap menjalankan
protokol kesehatan. Rencananya, kedua orang utan itu akan dikarantina yang
difasilitasi oleh FZS, sebelum menjalankan serangkaian prosedur pelepasliaran
pada waktunya.
"Orang utan ini merupakan korban perdagangan satwa illegal yang
disampaikan oleh pemerintah Thailand melalui surat dari Departement of National
Park and Plant Conservation kepada pemerintah Indonesia yang akan menjalani
proses rehabilitasi di BKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi," kata Kepala
BKSDA Jambi, Rahmad Saleh kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Kedua orang
utan itu sudah dilakukan pemeriksaan fisik dan mental. Orang utan
Sumatera ini juga tergolong spesies langka.
"Orang utan Sumatera ini hidup dan endemiknya Sumatera. Badan
Konservasi Dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN),
juga memasukkan spesies dua orang utan ini dalam status kritis. Sedangkan CITES
(Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and
flora) juga memasukan satwa ini ke dalam apendix I," ujar Rahmad.
Dua orang utan yang
diamankan di bandara Thailand itu diselundupkan dari jalur-jalur tikus di
Indonesia. Rencananya dua orang utan yang diselamatkan ini, dibawa ke Thailand
untuk dijadikan hewan peliharaan.
"Di Thailand itu, orang utan ini akan dijadikan hewan peliharaan,
padahal ini adalah termasuk hewan yang sudah mulai langka dan spesiesnya hanya
tinggal sedikit, apalagi hewan ini hanya bisa hidup di hutan Sumatera,"
ucap Rahmad.
Kedua orang utan ini akan direhabilitasi pada Pusat Rehabilitasi Danau
Alo Tanjung Jabung Barat. Proses repatriasi merupakan salah satu bentuk upaya
pelestarian satwa liar khususnya orang utan Sumatera.
"Sebelum akan dilepasliarkan ke kawasan hutan di Kabupaten Tebo,
kedua Orangutan ini juga akan kita rehabilitasi dulu. Kita cek kesehatannya
hingga benar-benar bisa dilepasliarkan, tentu proses rehabilitasi ini perlu
proses yang panjang karena kita sangat benar-benar harus mengetahui kondisi
kedua hewan langka ini sehat. Rehabilitasi kedua ekor Orangutan ini akan kita
lakukan di pusat Rehabilitasi Danau Alo Tanjung Jabung Barat, Jambi,"
terang Rahmad.