
Keterangan Gambar : Polisi menembak mati dua kurir sabu di Labuhanbatu Selatan karena melawan polisi saat pengembangan kasus. (Foto: dok. Istimewa)
Medan - Polisi menembak mati dua orang diduga kurir narkoba, Eka Satria dan Abdul
Patah, di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Eka dan Abdul
ditembak karena melawan petugas saat proses pengembangan kasus.
Kasus ini berawal saat tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap
Eka dan Abdul di Kota Pinang, Labusel, Kamis (12/11). Polisi kemudian
menggeledah barang bawaan keduanya dan menemukan tas berisi 15 kg sabu.
"Dari keterangan, tersangka ES mengakui sudah satu kali berhasil
mengantar narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg ke daerah Kabupaten Labusel dan
rencana narkotika jenis sabu seberat 15 kg tersebut sebagian akan diedarkan di
Labusel dan sebagian lagi akan dibawa ke Dumai," ucap Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di
RS Bhayangkara Medan, Sabtu (14/11/2020).
Martuani mengatakan Eka mengaku mendapat sabu dari pria bernama Mahar,
yang tinggal di Kota Binjai. Polisi kemudian membawa Eka dan Abdul untuk
menunjukkan lokasi tempat Mahar berada.
"Pada hari Jumat, tanggal 13 November 2020, sekira pukul 05.00
WIB, kemudian kedua tersangka ES dan AF diturunkan dari dalam mobil bersama dua
personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menunjukkan rumah tersangka
Mahar," ujarnya.
Namun Eka dan Abdul melawan di dalam perjalanan. Keduanya disebut
menyerang petugas sehingga ditembak dan tewas di tempat.
"Seketika itu juga diberikan tindakan tegas, keras, dan
terukur," ucapnya.
Jenazah keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Sementara itu, barang
bukti 15 kg sabu dibawa
ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.