Abdullah Sani Jawab Pandangan Fraksi Soal Pemindahan Lokasi Stadion

By Chelba Polanda 01 Apr 2022, 13:56:17 WIB Daerah
 Abdullah Sani Jawab Pandangan Fraksi Soal Pemindahan Lokasi Stadion

Pemindahan lokasi rencana pembangunan stadion olahraga dari Desa Pondok Meja ke Kelurahan Pijoan saat ini menjadi sorotan beberapa fraksi di DPRD Provinsi Jambi.

Hal ini diungkapkan beberapa fraksi di DPRD Provinsi Jambi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar saat pendangan umum fraksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi tahun 2021, Kamis (31/3) kemarin.

Di Paripurna lanjutan dengan agenda jawaban Gubernur Jambi terkait pandangan umum fraksi, Jum'at (1/4/2022) di DPRD Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menjawab terkait hal ini.

"Kami sampaikan bahwa tidak ada maksud dari kami selaku pihak eksekutif untuk menjadikan rencana strategis ini menjadi preseden buruk hubungan antara pihak legislatif dan pihak eksekutif," katanya.

Abdullah Sani menjelaskan hal-hal terkait dengan rencana pembangunan stadion olahraga tersebut bahwa sesuai dengan dokumen RPJMD tahun 2021–2026, bahwa rencana pembangunan tersebut belum membicarakan terkait dengan lokus dimana pembangunan tersebut dilaksanakan. 

Masih diakatakan Sani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pernah melaksanakan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan stadion olahraga, baik di Desa Pondok Meja maupun di Desa Pijoan.

"Sampai saat itu belum ada keputusan penetapan lokasi dan sampai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS juga belum ada penentuan lokasi terkait dengan pembangunan stadion olahraga tersebut," terangnya.

Setelah adanya hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi, ia mengatakan menyurati Ketua DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 25 Februari 2022 terkait dengan permohonan persetujuan lokasi pembangunan stadion olahraga.

"Secara jelas kami nyatakan dasar pemilihan atau penentuan Kelurahan Pijoan sebagai lokus strategis untuk mendukung penguatan simpul perkotaan dan pengembangan wilayah," katanya. 

Sani juga mengharapkan finalisasi penetapan stadion olahraga sesuai dengan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, yang sekarang masih dalam proses tender."Tentunya penetapan lokasi juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment